
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Untuk mengakases Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/reformdjp/Coretax/
sumber
https://www.pajak.go.id/reformdjp/Coretax/#:~:text=Coretax%20merupakan%20sistem%20administrasi%20layanan,Presiden%20Nomor%2040%20Tahun%202018.
Leave a Comment